Polisi Kembali Amankan Pelaku Perjudian di Kecamatan Wolowaru dan Ende

DETIKDATA, ENDE – Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian yang sering marak terjadi, setelah kemarin menangkap tiga orang terduga pelaku kasus judi jenis Domino (Balak), SatReskrim kembali tangkap empat orang di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (20/08/22) Sekitar Pukul 12.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, SH. mengatakan bahwa benar telah menangkap empat orang pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih dan judi situs Online di dua lokasi yang berbeda, yang pertama kronologisnya team Unit Buser SatReskrim Polres Ende mendapat Informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian kupon putih di Kampung Tira, Desa Rindi Wawo, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.