Polda NTT: Penyidik Profesional, MAB jadi Tersangka, Berkas Perkara segera Dikirim ke JPU

DETIKDATA, KUPANG – Menanggapi penetapan MAB sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisata Awololong Lembata, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol. Yohanes, S.Sos., S.I.K mengatakan, “penyidik Polri dalam menangani setiap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dengan hati-hati dan secara profesional,” katanya kepada Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Emanuel Boli via whatsapp, Jumad, (7/5/21)

“Penyidik tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan kelompok manapun apalagi untuk kepentingan politik tertentu. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Yohanes.

Ia menjelaskan, sesuai dengan P19 dari JPU, penyidik telah menetapkan saudara MAB sebagai tersangka dan berkas perkara akan segera dikirim ke JPU.

“Kembali lagi saya sampaikan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi ataupun dipengaruhi siapapun untuk kepentingan siapapun,” jelas Johanes.

Selanjutnya, Kanit II Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K menerangkan, berkas perkara kasus korupi Awololong sudah dijlid.

“Berkas su dijilid adek mau dikirim,” kata AKP Budi Guna Putra kepada Emanuel Boli, Koordum Amppera Kupang.

Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT

Praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH turut mengapresiasi sikap penyidik Polda NTT yang telah mengembangkan penyidikan dan menetapkan lagi satu tersangka. 

Bumi mengatakan, lebih tepatnya lagi agar pelaku (dader) tidak terpotong dalam menggunakan perannya, maka perlu dikembangkan penyidikan ke arah siapa perencana awal atau pemilik ide proyek Awololong dan siapa yang mengeksekusi teknis dilapangan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas (SKPD) yang bersangkutan,” jelasnya.

Secara terpisah, Front Mahasiswa Lembata Makassar Merakyat (Front Mata Mera) melalui Presidennya Abdul Basith Nolowala mengharapkan agar Polda NTT terus profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek sestinasi wisata Awololong Lembata.

“Kami berharap Polda NTT terus melanjutkan trend postifnya dalam menangani kasus dugaan korupsi Awololong,” ungkapnya. 

“Juga perlu diingat, bahwa kasus dugaan korupsi Awololong ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aktor intelektual, kami berharap Polda NTT dapat mengusut hal ini, dugaan kami ada “orang besar” di Lembata yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (DD/AK)