Hari ini penyidik Polda NTT dan Polsek Alak Polres Kupang Kota melakukan rekonstruksi di Kantor BPK, Walikota, Tempat Galian (TKP) Alak, kembali ke Walikota, Naikolan, Perumahan Griya Avian Penkase dan kembali lagi ke Tempat Galian (TKP) Alak serta tempat cuci Mobil samping Mako Brimob.
“Kegiatan ini menghadirkan tim Kejaksaan, pengacara dari tersangka dan korban serta orang tua dari korban. Para wartawan juga kami undang untuk meliput langsung jalan rekonstruksi kasus ini,” jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.






