DETIKDATA, LARANTUKA – Personel Gabungan Polres Flores Timur berhasil tangkap dan amankan J atau HWK pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban PLL Warga Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur. Rabu (14/09/22).
Diketahui pelaku J atau HWK melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban PLL dengan menggunakan Parang yang mengakibatkan luka pada tangan kiri, sehingga Korban di larikan ke RSUD Herman Fernandes Larantuka.
Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam Dibekuk Polres Flotim
