DETIKDATA, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (persero) mengumumkan, mulai 1 Oktober 2022, pihaknya akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Hal itu sejalan dengan telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No.172 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tarif baru yang tertuang dalam KM.184 sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.
Mulai 1 Oktober 2022, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 53 Lintasan Penyeberangan Ini
