DETIKDATA, JAKARTA – Kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) harus diakui masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat, yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jumat (11/12-2020), dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Menurut Nasution, di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu tak kunjung diproses. Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, yaitu bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat.
Nasution mengungkapkan, sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Sampai saat ini, kata Nasution, LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, seperti peristiwa 65/66, peristiwa 97/98, Tanjung Priok, Talangsari dan Aceh.
Kepada para korban, LPSK memberikan layanan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. “Belakangan, LPSK mulai fokus bagaimana melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kembali kehidupan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM,” kata Nasution.
Menurut Nasution, bantuan rehabilitasi psikososial itu terdiri atas; bantuan modal usaha; pelatihan urban farming,barbershopdan service AC; serta bantuan paket sembako untuk membantu korban yang turut terkena dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, LPSK berkolaborasi tidak saja dengan pemerintah, seperti Kementerian Sosial, tetapi juga BUMN antara lain Pegadaian dan Pegadaian Syariah, serta kelompok masyarakat lain, yaitu Lazismu serta Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM).
“Lebih dari 100 orang sudah mendapatkan layanan bantuan rehabilitasi psikososial. Dalam pemenuhan bantuan ini, LPSK tidak bekerja sendiri, tetapi ada peran dan partisipasi dari sejumlah pihak. Ini sebagai bagian dari upaya membangun solidaritas bagi para korban,” jelas Nasution. (DD/R).






