DETIKDATA, JAKARTA – Masa kerja kepala desa (kades) diusulkan menjadi sembilan tahun, dari enam tahun pada saat ini, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau enam tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait kunjungan kerja ke Halmahera Utara, pada Sabtu (15/10/2022).