“Prioritas survei dilakukan pada warga eks Timtim yang menempati tanah aset pemerintah, TNI, dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang berada di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat,” ungkapnya.
“Desa Tuapukan sendiri sudah 23 tahun warga eks Timtim hidup dalam kampung pengungsian yang sudah tidak layak, dengan jumlah 120 bidang yang dihuni sebanyak 185 KK. Sedangkan, Kelurahan Naibonat menjadi prioritas kedua karena sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sejumlah 551 bidang dengan jumlah warga sebanyak 863 KK, serta aset TNI sejumlah 142 bidang yang ditempati warga sebanyak 206 KK,” ujar Adli abdullah.
Lebih lanjut, Adli Abdullah menjelaskan bahwa sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim akan masuk ke dalam rencana relokasi tahap 1.






