WARTA  

Kuasa Hukum Rudy Soik Kritik Standar Ganda Polda NTT dalam Kasus BBM Subsidi

Ket. Kuasa Hukum Aipda Rudy Sokk, SH., MH., Ferdy Maktaen, S. H., Dok. Istimewa

DETIKDATA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Aipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, S.H., mengkritik keras Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait dugaan perbedaan perlakuan hukum dalam penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2024.

Ferdy menilai terjadi ketidakadilan nyata antara sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterima kliennya, dengan sanksi oknum anggota polisi lain berinisial Jelo yang hanya dihukum penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

“Rudy Soik yang mengantongi surat perintah kedinasan resmi dan diketahui pimpinan justru dijatuhi sanksi PTDH. Sebaliknya, Jelo yang bertindak demi keuntungan pribadi hanya dihukum patsus tujuh hari dan bahkan mendapatkan promosi,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).

Ferdy membeberkan bahwa tindakan Jelo sudah memenuhi indikasi unsur pidana yang jelas, baik dari segi niat jahat (mens rea) maupun perbuatan nyata (actus reus).

Ia mempertanyakan status barang bukti tonan BBM subsidi dalam kasus Jelo yang dinilai tidak jelas kepastian hukumnya, serta menduga adanya aliran dana ke oknum pemeriksa.

Lebih lanjut, Ferdy menyayangkan sikap Polda NTT karena Jelo dikabarkan kembali ditangkap atas kasus serupa. Ia menduga ada perlindungan dari pihak internal kepolisian dan mendesak Kapolda NTT untuk memeriksa penyidik terdahulu serta menjelaskan keberadaan barang bukti secara transparan.

Tanggapan Resmi Polda NTT

Merespons tudingan tersebut, Polda NTT menegaskan komitmennya terhadap prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penegakan disiplin internal institusi.

Mewakili Kabid Humas Polda NTT, Ps. Paur I Subbid Penmas Iptu Ernesto J. Olivier, S.Th., menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini terus menyidik secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Menanggapi informasi mengenai adanya 40 calon tersangka, Iptu Ernesto menegaskan bahwa penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti sah melalui mekanisme gelar perkara, bukan atas dasar asumsi.

“Kepolisian memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat secara hukum akan diproses tanpa pengecualian,” kata Iptu Ernesto.

Mengenai sanksi PTDH terhadap Ipda RS (Rudy Soik), Polda NTT meluruskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil akumulasi dari pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan secara berulang, bukan karena satu kasus tunggal.

Berdasarkan data resmi Catatan Personel Bid Propam Polda NTT, Ipda RS tercatat melakukan sedikitnya 12 kali pelanggaran dalam kurun waktu 2014 hingga 2024. Pelanggaran itu meliputi ketidakdisiplinan, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, pelanggaran kode etik, hingga dugaan pelanggaran prosedur kasus BBM.

Ia juga menjelaskan bahwa, sebelumnya, RS telah menerima berbagai sanksi seperti teguran tertulis, demosi, hingga penundaan pangkat dan pendidikan.

Saat ini kata Ernesto, Ipda RS telah mengajukan memori banding. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding telah menyidangkan permohonan tersebut dengan hasil putusan berupa sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.

Sementara terkait penanganan perkara dugaan penimbunan BBM oleh Jelo atau anggota lainnya, Polda NTT memastikan proses hukum berjalan terbuka dan tidak diam-diam (silent). Penyelidikan pelanggaran kode etik profesi dan dugaan tindak pidana murni saat ini berjalan secara paralel.

Penulis: Bang Gusty Editor: DD/Bang Gusty