DETIKDATA.com, KUPANG – Aliansi Masyarakat Madani Flobamori (AMAN) Flobamora mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas dugaan penegakan hukum yang dinilai tebang pilih di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Sorotan publik muncul setelah adanya perbedaan penanganan terhadap dua anggota Polri yang sama-sama dikaitkan dengan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM), yakni Ipda Rudy Soik dan Aipda Djefri Girianto Loude alias Jelo.
Ipda Rudy Soik, mantan KBO Reskrim Polres Kupang Kota, dikenal aktif membongkar praktik mafia BBM di Kota Kupang pada 2024. Namun, upaya tersebut justru berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di sisi lain, Aipda Djefri Girianto Loude, mantan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, diduga terlibat dalam penyelundupan BBM subsidi jenis solar pada April 2026. Sebelumnya, pada Agustus 2024, Djefri juga disebut pernah tertangkap tangan oleh Propam Polda NTT dalam kasus mafia BBM ilegal saat masih bertugas di Polres Sabu Raijua.
Meski demikian, proses penanganan terhadap Djefri dinilai tidak berjalan transparan. Ia disebut hanya dimutasi ke Polres Manggarai Timur dan tetap mendapatkan jabatan baru.
Ketua AMAN Flobamora, Roy Watu, menilai perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kalau kita melihat dalam kasus Rudy Soik dan Djefri ini, sepertinya ada perbedaan perlakuan hukum yang sangat mencolok,” ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Jumat (15/5/2026).
Roy menegaskan, Rudy Soik selama ini dikenal aktif mengungkap praktik mafia minyak dan gas (migas) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tetapi justru dijatuhi sanksi PTDH.
Sebaliknya, Djefri alias Jelo diduga memperoleh perlakuan khusus meski pernah terseret kasus serupa. Menurut Roy, putusan etik terhadap Djefri diduga hanya menjadi formalitas.
“Putusan etik diduga hanya menjadi formalitas, bahkan yang bersangkutan kemudian dipromosikan menjadi Kanit Propam,” katanya.
AMAN Flobamora juga menyoroti dugaan berlanjutnya praktik mafia BBM ilegal akibat lemahnya penindakan. Djefri disebut diduga mengembangkan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan mendistribusikan BBM ilegal lintas kabupaten.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan sejumlah oknum aparat di wilayah Labuan Bajo hingga akhirnya Djefri kembali ditangkap pada April 2026.
Saat ini, Djefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTT. Namun, perkembangan lebih lanjut terkait proses hukumnya belum disampaikan secara resmi oleh Bidang Propam Polda NTT.
Menurut AMAN Flobamora, praktik mafia BBM subsidi tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran disiplin internal kepolisian, melainkan bentuk ketidakadilan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Praktik mafia BBM subsidi ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal kepolisian. Tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak ekonomi masyarakat kecil di NTT, khususnya petani dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan bahan bakar,” tegas Roy.
Atas dasar itu, AMAN Flobamora meminta Mabes Polri turun tangan untuk mengusut seluruh rangkaian kasus secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak agar seluruh rangkaian kasus ini dibuka kembali secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.






