WARTA  

Bupati Berkantor Sementara di Sekretariat Ormas Beta Timor: Garda TTU Sebut Bisa Berpotensi Gratifikasi

Ilustrasi

DETIKDATA.com, KEFAMENANU – Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU) sedang dalam renovasi dan Bupati TTU Falentinus Kebo dikabarkan menyewa (menggunakan, red) Sekertariat Ormas Beta Timor sebagai tempat berkantor sementara. Namun, tempat tersebut diduga merupakan milik pribadi Bupati Falent, sehingga penggunaannya (sewa, res) dinilai berpotensi gratifikasi.

Demikian pernyataan Ketua Garda TTU, Paulus Modok dalam rilis tertulis yang diterima media ini pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Bagaimana seorang bupati bisa berkantor di kantor ormas Beta Timor yang adalah ormas milik Bupati Falen sendiri? Ini menimbulkan pertanyaan publik bahwa Bupati TTU bertindak sembarangan menggunakan kekuasaan yang diberikan rakyat,” tegas Modok.

Paulus Modok menilai berkantornya Bupati Falent di sekretariat Ormas Beta Timor akan menimbulkan pertanyaan serius publik, karena biaya penggunaan/sewa kantor tersebut diduga dibebankan kepada pihak ketiga.

Modok mempertanyakan dasar hukum kebijakan menyewa kantor di luar fasilitas pemerintah, yang pembiayaannya diduga berasal dari pihak ketiga. “Ini jelas berpotensi terjadi gratifikasi,” ujarnya.

Paulus meminta DPRD TTU segera mengambil sikap tegas terhadap kebijakan tersebut. “Kita minta DPRD TTU bertindak tegas, karena banyak hal yang dibuat bupati tidak memberi manfaat kepada pembangunan masyarakat TTU,” katanya.

Selain DPRD, Paulus juga meminta Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Falen Kebo.

“Kami minta Kejaksaan dan KPK RI memberikan perhatian serius terkait pelaksanaan pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah serta kerja sama dengan pihak ketiga yang menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Paulus bahkan menyebut penggunaan kantor Ormas Beta Timor sebagai kantor bupati merupakan tindakan yang memalukan secara moral, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Sewa kantor bupati di kantor Ormas Beta Timor yang dibebankan kepada pihak ketiga sangat memalukan negara dan secara moral tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut memperlihatkan adanya pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan organisasi pribadi. “Ini secara terang benderang Bupati Falen memanfaatkan kekuasaan untuk memberi manfaat kepada ormas miliknya sendiri,” katanya.

Menurut Paulus, kondisi itu juga memberi kesan bahwa Pemerintah Kabupaten TTU berada di bawah pengaruh pihak ketiga dan kepentingan kelompok tertentu.

“Makna dari tindakan Bupati Falen adalah memberi ruang bahwa Pemda TTU disandera oleh kepentingan pihak ketiga dan Ormas Beta Timor. Pemerintahan ini menjadi tidak independen lagi,” ujarnya.

Ia juga menilai pembayaran sewa kantor oleh pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyuapan terhadap pemerintah daerah.

“Tindakan Bupati Falen sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan layak diduga sebagai transaksi yang tidak halal. Bukti pembayaran sewa kantor itu bisa dianggap sebagai bentuk penyuapan terhadap Pemda TTU oleh pihak ketiga,” pungkas Paulus.

Bupati TTU, Falentinus Kebo yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan whatssapp/WA pada Kamis (14/05) pukul 17:27 WITA terkait pernyataan Ketua Garda TTU, tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Dihubungi kembali pada Jumat (15/05) pukul 10:09 WITA untuk mendapatkan tanggapannya, Bupati Falent pun tak menjawab.

Sementara itu, Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi yang dikonfirmasi awak media di hari yang sama pukul 20:54 WITA terkait kritik tentang dugaan sewa Sekretariat Ormas Beta Timor sebagai Kantor Sementara Bupati TTU, mengaku sedang dalam rapat virtual (sibuk, red).

Kristo kembali dikonfirmasi pada Jumat (15/05), terkait pernyataan dan saran Garda TTU tentang penggunaan Sekretariat Ormas Beta Timor sebagai kantor sementara Bupati TTU, mengaku sementara mengikut kegiatan Pra Musda Partai Golkar TTU di Kantor DPD Golkar NTT. ***

Penulis: TimEditor: DD/Bang Gusty