WARTA  

Kuasa Hukum Rudy Soik Duga Kapolda dan Propam NTT Terima Setoran BBM Ilegal

Ket. Kuasa Hukum Aipda Rudy Sokk, SH., MH., Ferdy Maktaen, S. H., Dok. Istimewa

DETIKDATA.COM, KUPANG – Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, S.H., menduga ada aliran dana bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kepada Kapolda NTT dan Propam Polda NTT. Aliran dana tersebut diduga berasal dari hasil penjualan minyak ilegal oleh mantan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Girianto Loude.

Hal ini disampaikan Ferdy Maktaen saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Kota Kupang pada Minggu (17/5/2026).

“Kami menduga ada aliran dana masuk ke Kapolda dan Propam NTT. Mengingat pada Agustus 2024 lalu, Djefri pernah tertangkap tangan oleh Propam Polda NTT saat menimbun 4 ton BBM di Pos Polisi Lamba Leda. Namun, kasus itu tidak diproses hingga tahun 2026 ini,” ungkap Ferdy.

Ia menilai Polda NTT terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan di internal Korps Bhayangkara. Ia mempertanyakan keputusan institusi yang justru memberikan promosi jabatan kepada oknum yang diduga terlibat pelanggaran hukum, alih-alih menjatuhkan sanksi tegas.

“Bayangkan, pada 2024 lalu kasus Djefri berjalan bersamaan dengan kasus klien saya, Rudy Soik. Namun, klien saya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dimutasi ke Papua. Sementara itu, Djefri malah diberikan jabatan. Hukum di tubuh Polda NTT ini seperti apa?” cecar Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy menilai perbedaan perlakuan hukum ini mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Menurutnya, preseden buruk tersebut berpotensi merusak dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di NTT.

Padahal kata Ferdy, selama ini, Ipda Rudy Soik dikenal vokal dalam mengungkap praktik mafia minyak dan gas (migas) serta kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, dedikasi tersebut justru berujung pada sanksi pemecatan.

Sebaliknya, Djefri alias Jelo yang diduga terlibat kasus serupa dinilai mendapat perlakuan khusus. Kuasa hukum menduga putusan sidang etik terhadap Djefri hanyalah formalitas semata demi memuluskan karier yang bersangkutan.

“Putusan etik diduga hanya menjadi formalitas, bahkan yang bersangkutan kemudian dipromosikan menjadi Kanit Propam,” pungkas Maktaen.

Oleh karena itu, Maktaen mendesak Polda NTT untuk segera memproses pidana Djefri karena perbuatannya jelas melanggar hukum. Jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya berkomitmen untuk membawa kasus ini ke tingkat pusat.

“Perbuatan Djefri sangat melanggar hukum dan Polda NTT seharusnya mempidanakan yang bersangkutan. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkan hal ini kembali ke Komisi III DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT melalui Ps. Paur I Subbid Penmas, Iptu Ernesto J. Olivier, S.Th., saat dikonfirmasi hanya meminta wartawan untuk menunggu. “MOHON WAKTUNYA,” tulis Ernesto melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026) pukul 16.39 WITA. Namun, hingga Rabu (20/5/2026) pukul 07.16 WITA, pihak Humas tidak kunjung memberikan respons lebih lanjut.

Penulis: Bang Gusty Editor: DD/Bang Gusty