WARTA  

Kuasa Hukum Ipda Rudy Soik Duga Mantan Kapolda NTT dan Mantan Kabid Propam Terlibat Kasus Mafia BBM 2024

DETIKDATA.COM, KUPANG – Dugaan keterlibatan perwira tinggi dan menengah Polda Nusa Tenggara Timur dalam pusaran kasus mafia Bahan Bakar Minyak bersubsidi tahun 2024 kembali terbongkar. Kuasa hukum Ipda Rudy Soik menduga adanya keterlibatan mantan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Silitonga dan mantan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin dalam melindungi pelaku penimbunan BBM ilegal.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, S.H., dalam konferensi pers di Kota Kupang pada Minggu (17/5/2026). Ferdy menilai ada ketidakadilan hukum yang mencolok dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya dibandingkan dengan pelaku penimbunan BBM.

“Kami menduga ada kongkalikong. Pada Agustus 2024 lalu, klien saya ditangkap oleh oknum Paminal Polda NTT yang merupakan ipar dari Djefry. Djefry sendiri sempat terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Kabid Propam saat itu, (Kombes Sormin, red) . Namun anehnya, klien saya dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sementara Djefry justru diberikan jabatan,” ujar Ferdy.

Ferdy menambahkan, pada 2024 Ipda Rudy Soik sebenarnya sedang berupaya membongkar praktik penimbunan BBM subsidi rakyat dengan modus penyalahgunaan barcode. Djefry diduga tertangkap tangan menimbun sedikitnya 4 ton BBM.

“Heran sekali, anggota yang berani mengungkap fakta justru dihukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan dan diberikan jabatan. Hukum macam apa di tubuh Polda NTT?” tegas Ferdy.

Dugaan Aliran Dana Rp50 Juta ke Mantan Kabid Propam

Kasus ini juga menyeret tersangka Ipda Djefry Loudoe alias Jelo. Berdasarkan data yang diperoleh, Djefry diduga mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah pejabat kepolisian di lingkungan Polres Manggarai Timur.

Beberapa nama yang ikut terseret di antaranya Wakapolres Manggarai Timur Kompol Muhammad Arif Sadikin, Kasat Intel Iptu Erston Bolu, dan Kasat Samapta Iptu Aris Ahmad, yang saat kasus ini terjadi pada 2024 menjabat sebagai Kapolsek Lamba Leda.

Praktik ilegal ini diperkuat dengan bukti video berdurasi 2 menit 10 detik yang memperlihatkan tumpukan jerigen berisi BBM yang diduga disimpan secara ilegal di salah satu ruangan di Polsek Lamba Leda.

Sumber media menyebutkan, tim khusus bentukan Kapolda NTT telah memeriksa ketiga perwira Polres Manggarai Timur tersebut pada Kamis (14/5/2026).

“Pada tahun 2024, Paminal Polda NTT yang dipimpin AKP Andre sempat melakukan OTT terhadap Djefry di Polsek Lamba Leda. Namun, setelah pemeriksaan di lokasi, Djefry dilepaskan kembali. Diduga, Djefry menyetorkan uang sejumlah Rp50 juta kepada Mantan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Mantan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, yang dihubungi tim media pada Selasa (19/5/2026) malam, belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan penerimaan uang haram tersebut.

Penulis: Bang Gusty Editor: DD/Bang Gusty