Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT APR

DETIKDATA, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) periode 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris.

Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.