Jaksa Amankan Buronan Kasus Penggelapan Pembayaran PBB

Buronan Kasus Penggelapan Pembayaran PBB (I-PK)

DETIKDATA, MANADO – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengamankan Hendra Sihombing, terpidana penggelapan uang saksi korban HMR untuk pengurusan pembayaran tunggakan dan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) di Surabaya.

“Terpidana Hendra Sihombing diamankan pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (24/6/2022).

Pada saat diamankan, Tim menjelaskan kepada terpidana terkait perbuatan pidana yang dilakukannya. Hendra Sihombing telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mendengar penjelasan itu, terpidana mengakui hal tersebut serta tidak melakukan perlawanan.

“Setelahnya terpidana Hendra Sihombing dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menjalani pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ujar Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)