Gunakan Bom Ikan, Nelayan di Perairan Watumanu Diamankan Polisi

DETIKDATA, MAUMERE – Polres Sikka mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan Bom di perairan Watumanu, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, NTT. Kamis (21/07) pukul 19.30 WITA.

Penangkapan dilakukan oleh personil Pospol Ndete, Polsek Nita jajaran Polres Sikka berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., melalui Kapolsek Nita Ipda Kadek Johan Abdi Jaya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Seorang pria berinisial H (35), pekerjaan nelayan, beralamat di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok sudah diamankan oleh personil Polres Sikka dalam kaitannya telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan),” jelas Kadek Johan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah perahu berwarna biru, 1 (satu) set selang kompresor, Ikan Jenis Bua-bua dan ikan batu sebanyak 2 box atau sekitar 280 Kg, Bahan Peledak sebanyak 9 (Sembilan) botol Siap Pakai, 2 (dua) buah kacamata selam, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah jerigen untuk menyimpan bahan peledak.

Terduga pelaku pengeboman ikan saat ini sudah diamankan di Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan selanjutnya. (DD/HP)