“Terdapat temuan kelebihan pembayaran pada suplayer pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp. 78,8 juta lebih dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp. 90,6 juta lebih sehingga total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 169,5 juta lebih, dalam pengakuannya, tersangka mantan kades tidak transparan dalam pengelolaan dana Desa. Bahkan Ia memegang sendiri keuangan tanpa tanpa melibatkan kaur keuangan,” ucap Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.
“Selain itu, yang bersangkutan dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1,2 miliar lebih, jadi dana itu setelah dicairkan dari Bank yang bersangkutan langsung memegang dan tidak menyerahkan uang kepada bendahara. Tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, menunjuk suplayer secara lisan untuk melaksanakan kegiatan. Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang senang ke tempat hiburan malam,” ungkapnya.