DETIKDATA, OELAMASI – Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap OK (62) warga RT 08 RW 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.
OK ditangkap pada hari Selasa (2/8/2022) siang sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan Pemerkosaan terhadap keponakannya FMK, selasa (14/06/22) lalu disebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT 09 RW 05 Kelurahan Sonraen Kecamatan Amarasi Selatan dengan surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.
Gagal Perkosa Ponakan, Seorang Pria Amarasi Selatan Ditangkap Polisi
