Sedangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan minyak goreng sebanyak 10 tonase, sudah kita berkoordinasi dengan pihak Perindagkop Kabupaten Mabar, kata AKP Roberth.
“Terkait minyak goreng kita sudah berkoordinasi dengan pihak Perindagkop. Tidak ditemukan adanya pelanggaran,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat dilakukan pengecekan dokumen pembelian minyak goreng pihak pembeli hanya menunjukan bukti DO pembelian.
Kata AKP Roberth, hasil koordinasi dengan pihak Perindagkop Mabar menerangkan dalam pembelian minyak goreng tidak perlu dilengkapi dokumen pembelian, cukup menunjukan DO pembelian dari distributor.
“Pada Intinya proses pembelian minyak goreng tidak ada masalah,” tutupnya. (DD/HP)