Dugaan Penyelundupan Ranmor Roda Dua Lewat Labuan Bajo

Lanjut AKP Roberth menjelaskan kronologi kejadian, pada Kamis 24 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WITA, anggota mendapatkan informasi adanya indikasi bongkar muat ranmor roda, yang diduga tanpa dokumen di terminal Multipurpose manjerite Labuan Bajo.

Selanjutnya, Pada pukul 19.00 WITA anggota melakukan koordinasi dengan pihak KSOP Kelas III Labuan Bajo untuk masuk kedalam area pelabuhan, namun saat itu belum diijinkan masuk oleh pihak Lanal Labuan Bajo.

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WITA dini hari, Kapolres Mabar tiba di Pelabuhan Multipurpose yang kemudian bersama anggota melakukan pengecekan ranmor yang diamankan.

Berkaitan dengan informasi yang berkembang terkait adanya larangan masuk kedalam area pelabuhan itu memang benar. Menurutnya hal itu wajar karena sudah ada penanganan yang dilakukan oleh pihak Lanal Labuan Bajo.

“Benar, kita tidak diijinkan masuk, namun kejadian itu adalah hal yang biasa terjadi di Lapangan,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, Tindakan kepolisian yang kita lakukan dilapangan yakni memasang garis polisi terhadap 21 unit ranmor yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berkaitan dengan hal itu, proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada Satuan Reskrim. Dari hasil pengembangan ada penambahan 5 unit ranmor yang saat itu masih berada di dalam mobil yang belum dilakukan penggeledahan, sehingga total keseluruhan menjadi 26 unit, kata AKP Roberth.

“Barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Polres Mabar. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Satuan Reskrim,” tandas AKP Roberth.

Apabila dalam proses penyelidikan, ranmor yang telah amankan memiliki dokumen yang lengkap tentu akan kita kembalikan kepada pemiliknya, kata Kabag Ops.

Selain itu ranmor yang diamankan, Satuan Reskrim juga mengamankan sopir dan 5 unit mobil pengangkut ranmor ilegal.