Diisukan Berafiliasi Dengan Parpol, Ini Tanggapan Adrian Y Naleng

DETIKDATA, SOFIFIĀ  – Beberapa hari ini, media Maluku Utara lagi ramai dengan tuduhan terhadap salah satu calon Bawaslu. Terkait Isu afiliasi dengan Partai Politik (Parpol). Terhadap Adrian Y Naleng, salah satu peserta yang lolos seleksi 12 besar.

Adrian Y Naleng mengatakan,yang dicurigai berafiliasi dengan Parpol menyampaikan bahwa sejak awal saya telah diisukan di beberapa media bahwa saya berafiliasi dengan partai politik.

“Yang dijadikan dasar adalah karena postingan dan kedekatan personal saya dengan sesama anggota Ormas yang kebetulan menjadi caleg dari partai tertentu kemudian itu diartikan secara subjektif dan politis sebagai bentuk afiliasi saya ke partai politik,” ujarnya kepada detikdata.com. Minggu (31/07/22)

“Karena Nama saya telah disebutkan secara Gamlang oleh pihak-pihak tertentu maka saya perlu mengklarifikasi untuk mempertanggung jawabannya sebagai bagian dari tanggungjawab integritas dan moralitas Publik saya,” tangasnya lagi

Terkait dengan isu afiliasi tersebut Adrian menegaskan 2 point penting sebagai berikut:

Terkait dengan isu afiliasi tersebut saya perlu menjelaskan:

1. Saya tidak pernah terdaftar atau menjadi anggota partai manapun.

2. Saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai manapun.

“Oleh karena itu saya berharap dunia ini sudah canggi, silahkan ditracking, dibuktikan secara objektif dengan SK Partai, atau di SIPOL, atau SK tim Sukses dari Partai Tertentu atau dikonfirmasi ke Partai tersebut sehingga tidak terkesan saya didiskriminasikan. Saya percaya Timsel sejauh ini bekerja dalam koridor hukum dan ketentuan yang telah ditentukan,” harap Andrian

Dilain pihak Sharoni Hitro akademisi UMMU menyampaikan bahwa Untuk menyelesaikan pengaduan yang masuk pada timsel patut diapresiasi karena kepekaan terhadap masalah di daerah.

“Hanya saja dalam menyelesaikan masalah pengaduan tersebut jika terkait masalah keterlibatan seharusnya timsel tidak hanya berdasar pada postingan media sosial semata dan foto yang terpampang harua memiliki dasar legal dafting semisal sk tim, atau daftar keanggotan melalui silon atau sipol karena menyangkut dasar hukum bukan atas dasar subjektivitas timsel,” pungkasnya. (DD/JB)