DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menuntaskan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), seperti pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/12/2022), draft tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, pada Kamis (24/11/2022).
Sejumlah perubahan terjadi pasal dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.
Seperti di Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.
Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.
Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.
Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.
Namun, tindak pidana itu termasuk delik aduan.
Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut.
Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.
Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Sebelumnya, sejumlah pasal krusial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) telah disepakati pemerintah dan DPR, untuk dimasukkan dalam RKUHP.
Pasal-pasal itu seperti living law, pidana mati, penghinaan terhadap pemerintah, narkotika, dan kohabitasi (tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).
Pertama, perihal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut wamenkumham yang biasa disapa Eddy, DPR RI meminta adanya pasal yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan peraturan daerah (perda).
Kedua, yakni pasal mengenai pidana mati.
Menurut Eddy, dalam RKUHP ini, hakim tidak bisa langsung memvonis pidana mati.
“Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” katanya.
Eddy menegaskan, jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun.
Pasal lainnya yang disepakati mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Eddy mengatakan, pasal penghinaan terhadap pemerintah menjadi delik aduan.
“Hal lain yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan,” katanya.
Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK dan itu delik aduan.
Sedangkan terkait kejahatan narkotika, RKUHP tidak akan secara khusus mengaturnya.
Eddy menyatakan, hal itu lantaran kejahatan narkotika akan secara khusus diatur dalam UU Narkotika yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
“Kemudian terkait kohabitasi, ini ada win win solution. Pasal itu ada, kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakunya pasal ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Eddy.
Eddy menambahkan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Menurut Eddy, hal ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan-ketentuan di dalam itu, kami masukkan ke dalam RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam UU ITE,” urainya.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat. (DD/IP)
Delik Aduan, Ini Ancaman Pidana untuk Penghina Pemerintah di RKUHP
