Buser Sumba Timur Akhiri Petualangan, Residivis Pencurian HP

DETIKDATA, WAINGAPU – Team Buser Polres Sumba Timur membekuk pencurian Handphone (Hp) di Kambatatana, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur, NTT. Senin (07/03/22) malam

Pelaku berinisial MM (29) diamankan di rumah salah seorang warga. Pelaku diamankan karena Laporan Polisi: LP/B/42/III/2022/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT, tanggal 02 Maret 2022, dikenakan pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan pemberatan ) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.