Bobol dan Curi di Rumah yang Ditinggal Liburan, Tersangka Dibekuk di RSS Oesapa

Tersangka Berbaju Merah Dibekuk Tim Jatanras Polresta Kupang Kota (I-HP)

DETIKDATA, KUPANG – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan modus bobol rumah kosong, penangkapan dilakukan di kediaman tersangka RSS Liliba Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT. Kamis (14/07/22) sekitar pukul 00.30 WITA

Tim Jatanras dibawah pimpinan Kanit Jatanras Aiptu Moris Seran,SH menangkap tersangka berinisial PUD (40), yang berprofesi sebagai pekerjaan swasta.

PUD melancarkan aksinya dengan memasuki rumah milik Liany Elisabeth Johannis yang saat itu sedang bepergian ke Rote sejak tanggal 22 Mei 2022 lalu.

Liany mengatakan bahwa pada tanggal 22 Mei 2022, saat itu korban pergi ke rote untuk berlibur dan meninggalkan kediamannya dalam keadaan kosong dan terkunci. Lalu pada tanggal 13 Juli 2022 saat korban pulang dari rote, korban melihat pintunya sudah rusak dan setelah dicek ternyata barang barang miliknya telah hilang diantaranya satu buah Laptop merk Acer warna Hitam, satu buah TV 32 Inch Merk Polytron warna Hitam dan Satu pasang speaker TV merk Polytron warna Hitam.

Lalu korban membuat laporan polisi di Polresta Kupang kota dan diterima oleh Kaspkt Aiptu Nanang dan langsung dibuatkan Laporan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/577/VII/2022/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT Tanggal 13 Juli 2022.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan pelacakan didunia maya yakni dengan memantau penjualan barang bekas.

Alhasil, ditemukan seseorang sedang menjual barang elektronik yang mana salah satu barang yang dijual mirip dengan barang milik Liani yang hilang.

Lalu Tim langsung mencari alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka diamankan satu buah laptop merk acer warna hitam. Dan setelah dilakukan pengembangan diamankan pula barang lain yakni TV merk Politron serta speaker TV merk Politron.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut catatan kepolisian, ternyata tersangka adalah seorang residivis dan spesialis Pencurian barang elektronik. (DD/HP)