DETIKDATA, SOE- Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu NTT via aplikasi Zoom Meeting. Selasa (27/07/21).
Kegiatan yang digelar dalam rangka penguatan kapasitas tata cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) melibatkan Ketua BAWASLU TTS Melky E. Fay, S. Sos., anggotanya seperti, Aryandi A. Amiruddin, ST., Desi M. Nomleni, S. Pt., dan Andi B. A. Funu, SH., serta operator SIPS Bawaslu TTS Yeskial Oematan, SH.
Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 dan dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH didampingi oleh Anggota Jemris Fointuna, S.Pi., Noldi Tadu Hungu, S.Pt., Melpi Marpaung, ST dan Baharudin Hamzah, M.Si.
Dalam arahannya Thomas mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan persiapan untuk menghadapi Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024.
“Walaupun pada saat ini kita pada masa non-tahapan baik Pemilu dan Pemilihan, kita perlu mengingat kembali peraturan-peraturan terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan, sehingga kegiatan ini sendiri merupakan persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” kata Thomas.
Selanjutnya Jemris berharap agar saat ini kita bisa memanfaatkan waktu untuk belajar dan meriview kembali aturan-aturan pemilu karena tahun depan sudah masuk tahapan pemilu. Jemris juga menghimbau agar semua dapat mematuhi protokol kesehatan karena saat ini kesehatan menjadi hal yang sangat penting.
Noldi selaku Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa aplikasi SIPS Bawaslu merupakan aplikasi yang efektif dan efisien bagi pemohon dalam mengatasi jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat serta dapat mempermudah Bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya di masa pandemi.
“Aplikasi SIPS Bawaslu sangat bermanfaat memberi kemudahan pemohon dalam menyampaikan permohonan sengketa dengan batas waktu 3 hari. SIPS merupakan sistem yang dikelola untuk penggunaan yang lebih efektif dan efisien dalam memudahkan pemohon dalam mengatasi jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat. Manfaat dari aplikasi SIPS ini dapat menjawab kebutuhan publik dan dapat mempermudah Bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu SIPS juga merupakan solusi dari Bawaslu pada pelaksanaan proses penyelesaian sengketa di masa pandemi, karena semua proses penyelesaian sengketa akan terekam secara baik. Dengan adanya SIPS ini diharapkan akan mempermudah proses penyelesaian sengketa,” ungkap Noldi.
Selanjutnya Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT Sherly P. Lado, SH., MH dalam pemaparannya menjelaskan tata cara penggunaan SIPS.
“Tata cara penggunaan SIPS dan simulasi dimulai dengan pembuatan akun pengguna, memasukan data komisioner dan pegawai, penggunaan akun pimpinan dan pejabat struktural, memasukkan data permohonan langsung, verifikasi formil, verifikasi materil, registrasi, penunjukkan majelis musyawarah, penunjukkan panitia musyawarah, membuat jadwal musyawarah dan memasukan putusan musyawarah,” papar Sherly.
Kegiatan ini berjalan dengan baik yang diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ketua dan anggota Bawaslu Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. (DD/PL)






