DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan merelaksasi beberapa aturan. Diantaranya mengizinkan perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) resmi, masuk bekerja. Ada sekitar sekitar 10 ribu tenaga perawat yang belum mempunyai SRT.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Menteri Budi mengatakan tim Kemenkes bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sedang mengkaji agar dokter-dokter juga bisa seperti itu. Ada sekitar 30 ribu hingga 40 ribu dokter.
“Hal ini untuk menghindari kekurangan tenaga kesehatan saat pandemi COVID-19 ini karena tenaga kesehatan yang ada saat ini sudah letih. Jadi kita melihat aturan apa saja yang bisa direlaksasi,” kata Menteri Budi usai Rapat Terbatas dengan Presiden Senin (11/1/2021) di Kantor Presiden.
Terkait penambahan obat dan fasilitas, Menteri Budi mengimbau kepada rumah sakit (RS) di bawah Kemenkes untuk memiliki anggaran sendiri, disamping pemerintah daerah diharapkan ikut membantu mempersiapkan penambahan obat dan fasilitas ini.
“Jika kurang, kami akan membantu mengosiasi langsung dengan beberapa perusahaan obat-obatan yang sulit diperoleh, ada dua kategori obat yang saat ini sulit dan kami akan meminta untuk disediakan,” kata Menteri Budi. (DD/N)




