WARTA  

KPA NTT Kecam Kriminalisasi Berulang Masyarakat Adat di Nangahale

DETIKDATA.COM, MAUMERE — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras proses hukum terhadap tiga warga adat Soge Natarmage dan Goban Runut di Pengadilan Negeri Maumere. KPA menilai persidangan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka di Nangahale, Kabupaten Sikka.

Ketiga warga yang kini berstatus terdakwa adalah Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin atas laporan PT Krisrama.

Pola Kriminalisasi BerulangKoordinator KPA Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pola intimidasi yang terstruktur. Menurutnya, masyarakat adat Nangahale terus dihadapkan pada kekerasan dan hukum pidana saat memperjuangkan ruang hidup mereka.

“Negara justru menghadapkan rakyat ke meja hijau ketika mereka mempertahankan tanahnya sendiri,” tegas Honorarius dalam rilis pers resmi, Selasa (19/5/2026).

KPA NTT menilai aparat kepolisian tidak memahami esensi konflik agraria. Penegak hukum dinilai abai terhadap Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Telegram Kapolri Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 yang melarang kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

Dakwaan Dinilai Cacat HukumKuasa hukum warga dari OBH KPA, Riki Hermawan, mengungkapkan bahwa fakta persidangan pada 6 Mei 2026 justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi bentukan JPU mengakui tidak ada rumah, pagar, atau pekarangan tertutup di lokasi sengketa, sehingga unsur Pasal 167 KUHP tidak terpenuhi.

Selain itu, Riki menyoroti masalah kedaluwarsa tuntutan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus yang dituduhkan terjadi pada 2014, namun laporan polisi baru dibuat pada 2025.

“Masa daluarsa perkara ini adalah tiga tahun. Secara hukum, kasus ini sudah kedaluwarsa dan tidak layak dipaksakan ke persidangan,” jelas Riki.

Tuntutan KPA NTTKPA NTT juga mengingatkan hakim mengenai Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 628 K/PID/1984 yang menyatakan sengketa tanah tidak boleh dipidana jika substansi utamanya adalah masalah keperdataan atau agraria.

Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, KPA NTT menyatakan sikap tegas:

Bebaskan Terdakwa: Mendesak majelis hakim PN Maumere membebaskan ketiga warga adat dari segala tuntutan.

Hentikan Kriminalisasi: Meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan penggunaan jalur pidana dalam konflik lahan.

Selesaikan Konflik: Mendorong pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan konflik agraria Nangahale secara adil melalui reforma agraria, bukan pendekatan keamanan.

Penulis: Bang Gusty Editor: DD/Bang Gusty