DETIKDATA.COM, KUPANG – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur segera menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara Muchtar Djafar Adam melawan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.
Sidang digelar setelah BPN Manggarai Barat dinilai tidak merespons permohonan informasi hingga tahap pengajuan keberatan.
Demikian disampaikan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi NTT, Yosef Kolo, melalui rilisnya, Jumat (15/6/2026).
Ia menjelaskan, permohonan sengketa tersebut telah resmi teregistrasi dengan Nomor 001/V/KIP-PS/2026. Kasus ini diajukan oleh Kuasa Hukum M.Z. AL Faqih & Partners yang mewakili Muchtar Djafar Adam selaku pemilik sebidang tanah bersertifikat SHM Nomor 00305 di Labuan Bajo.
“Setelah kami memeriksa dokumen permohonan, bersama panitera kami telah menerbitkan Akta Registrasi Permohonan Sengketa Informasi. Surat pemberitahuan akta registrasi juga sudah dikirimkan kepada kedua belah pihak,” ujar Yosef.
Yosef menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi, seluruh dokumen yang diajukan pemohon telah memenuhi syarat formil untuk disengketakan. Komisi Informasi NTT langsung memproses kasus ini sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Pokok materi sengketa berakar dari permintaan informasi terkait nama pemohon validasi SHM Nomor 00305/Labuan Bajo. Informasi itu dibutuhkan Muchtar Djafar Adam karena proses validasi sepihak itu memicu perselisihan hak atas tanah miliknya yang berlarut-larut hingga saat ini.
Menurut Yosef, sesuai Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan awal.
Agenda utama meliputi pemeriksaan kedudukan hukum para pihak serta kesesuaian batas waktu permohonan. Selanjutnya, sidang akan diisi dengan pembacaan kronologi kasus dan membuka ruang mediasi jika kedua belah pihak sepakat.
Saat ini, Komisi Informasi NTT sedang mematangkan persiapan teknis, termasuk menggelar rapat pleno penetapan mediator dan majelis komisioner. Jadwal resmi serta lokasi persidangan akan segera dikirimkan bersama surat panggilan resmi kepada pemohon dan termohon dalam waktu dekat.






