DETIKDATA.COM, KUPANG – Bidang Propam Polda NTT menonaktifkan (mencopot, red) Aipda DGL dan Bripda HFI dari jabatan fungsional mereka, guna mempermudah proses pemeriksaan obyektif dan mendalam terkait kasus dugaan penimbunan BBM Subsidi di Manggarai Timur (Matim).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendri Novika Chandra dalam rilis tertulis yang diterima media ini pada Sabtu, 25 April 2026.
“Kami hadir dengan semangat pengabdian yang tulus. Penonaktifan dan pemeriksaan internal ini adalah janji kami kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran di dalam rumah kami sendiri. Kami memilih untuk terbuka, karena kami menyayangi institusi ini dan menghormati kepercayaan masyarakat. Proses ini kami lakukan dengan tegas namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Kabid Hendri menjelaskan, Polda NTT tidak menutup mata atas munculnya indikasi keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini. Bidang Propam Polda NTT telah bergerak cepat dengan menerjunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur pada Rabu (22/04).
Sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat, Kapolres Manggarai Timur telah mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan Aipda DGL dan Bripda HFI, dari jabatan fungsional mereka.
Kabid Hendri juga mengklarifikasi isu adanya dukungan dari pihak tertentu (di internal Polda NTT, red). Ia menegaskan, seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan sesuai perintah pimpinan (Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo, red) untuk melakukan “bersih-bersih” demi pelayanan yang lebih baik. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai integritas Polri dan merugikan rakyat.
“Polda NTT mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan terus memberikan dukungan serta doa. Kepercayaan publik adalah kekuatan bagi Polri untuk terus melayani dengan sentuhan kasih, memastikan keadilan tegak, dan menjamin distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur,” ujar Hendri.
Pernyataan Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT itu menanggapi aspirasi masyarakat dan informasi yang berkembang mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum anggota Polres Manggarai Timur.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kepolisian yang jujur, transparan, dan penuh empati. Polda NTT memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil (terhadap anggota yang melanggar, red) merupakan bentuk dedikasi tinggi dalam menjaga amanah rakyat di bumi Flobamora.
Ia mengungkapkan, bahwa penegakan hukum tersebut berawal dari kesigapan personel Polda NTT di lapangan pada Kamis (16/04/2026). Dalam sebuah upaya pengamanan distribusi energi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, petugas berhasil menghentikan satu unit dump truck yang kedapatan membawa 2.955 liter BBM jenis Solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Saat itu juga, petugas mengamankan seorang warga masyarakat berinisial SDR. A sebagai terduga pelaku utama beserta seluruh barang bukti. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak membiarkan hak-hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Seperti dibertakan sebelumnya, oknum anggota Propam Polres Manggarai Timur (Matim), Aipda JGL atau Aipda Jefri alias Jelo disebut sudah tiga tahun (sejak tahun 2024, red) menimbun BBM Subsidi Ilegal. Dalam waktu itu, ia telah tiga (3) kali ditangkap Paminal Polda NTT namun lolos dari proses hukum. Hal itu diduga karena rajin menyetor fee ke oknum perwira Polda NTT.
“Sebelumnya Bripka Jelo di tahun 2024 pernah ditangkap oleh Propam Polda NTT terkait kasus penimbunan BBM Subsidi, namun kasus tersebut hilang di tengah jalan, proses hukumnya tidak dilanjutkan. Beliau disebut punya orang hebat perwira Polda NTT yang jadi beking, sehingga dia ditangkap habis itu dilepas dan timbun lagi,” beber sumber internal Polda NTT kepada media pada Sabtu (25/04).
Sumber yang menolak namanya disebutkan itu mengungkapkan, Jelo biasanya menyalurkan 3 hingga 4 ton BBM subsidi illegal ke sejumlah pengusa di daratan Flores setiap kali beraksi. Ditahun 2024 ia ditangkap Paminal Polda bersama sejumlah barang bukti (BB) BBM Subsidi, dalam ratusan jerigen dan drum. BB tersebut tetap diamankan di kantor Polsek Lamba Leda.
Mirisnya, lanjut sumber tersebut, lokasi penimbunan BBM Subsidi itu disebut terletak di belakang Kantor Polsek Lamba Leda. Itu diduga dilakukan dalam kerjasama Jelo dengan sang oknum perwira Polda NTT.
“Waktu dia masih menjabat sebagai Intel Polsek Lamba Leda. Namun setelah diproses Paminal Polda, kasus itu kemudian hilang begitu saja dan Jelo bebas, dan kembali kerja seperti biasa,” ulangnya.
Informasi yang dihimpun tim media ini pada Kamis (16/04/2026), Unit Tipidter Satreskrim Manggarai berhasil mengamankan dump truck berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 3 ton bertempat di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, yang terindikasi merupakan milik Bripka Jelo.
Peristiwa ini disebut menjadi atensi Propam Polda NTT. Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra dikabarkan memerintahkan Kasubdit Paminal Polda dan beberapa anggota Propam, untuk melakukan pengecekan langsung di Polres Matim.
“Dan fakta itu benar, BBM ilegal milik anggota Polres Manggarai Timur atas nama Jefri alias Jelo. Dan dalam pengakuan Jelo, bisnis haram ini sudah berrjalan lama, karena selama ini setorannya langsung diberikan kpd perwira-perwira yang ada di Propam Polda NTT,” beber sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengunkapkan, Bripka Jelo pernah ditangkap dalam kasus yang sama waktu masih bertugas di Porles Sabu Raijua, namun Jelo tidak diproses pidana.
Menurutnya, Bripka Jelo adalah polisi mafia BBM Subsidi illegal yang diperlakukan Istimewa dengan masyarakat kecil lainnya di NTT. Jikalau pelakunya adalah orang biasa Polda NTT langsung tangkap dan proses hukum, sementara kalau pelakunya aparat, kasusnya akan tenggelam dan pelakunya lolos.
“Mabes Polri sementara berantas (mafia BBM subsidi, red) tapi polda NTT membekingi kejahatan BBM Ilegal,” tambahnya.
Menurut sumber tersebut, merupakan tugas Kapolda NTT hari ini untuk mengusut tuntas jaringan mafia penimbunan BBM Subsidi di Manggarai Timur, karena Bripka Jelo adalah pelaku lapangan, tetapi di balik Jelo ada sejumlah oknum petinggi Polda NTT yang diduga beking aksi illegal Bripka Jelo.
Ia menegaskan, penimbunan BBM Subsidi melanggar melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Anggota Polri yang terbukti terlibat juga terancam sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Seperti diberitakan sebelumnya (24/04), Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko diminta mengusut tuntas dan menindak tegas Bripka Jelo yang diduga menimbun BBM Subsidi illegal jenis Solar. Berikut, memanggil dan memeriksa sejumlah oknum perwira di Polda NTT yang diduga menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut.
“Kapolda NTT harus berani mengungkap dan memproses oknum tersebut (Jelo, red) secara terbuka serta transparan kepada public. Panggil dan periksa semua oknum perwira Polda NTT yang diduga terlibat, karena selama ini diduga terima setoran hasil mafia BBM Subsidi illegal dari Jelo. Jangan biarkan oknum anggota Propam itu jadi pelindung praktik penimbunan BBM illegal di wilayah Manggarai Timur. Itu mencederai marwah institusi,” ujar sumber internal Polda NTT kepada media pada Kamis (23/04) yang menolak namanya disebut.
Tindakan Jelo, oknum anggota Propam Polres Matim dinilai sangat memalukan dan mencederai citra serta integritas institusi Polri di mata masyarakat. “Terhadap oknum seperti ini, Kapolda harus berani mengambil tindakan tegas hingga pemecatan. Sebab, perbuatan tersebut telah merusak nama baik institusi kepolisian,” pungkasnya.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, SH yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan whatssapp/WA sejak Jumat (24/04) pukul 21:54 WITA hingga Sabtu (25/04) belum menjawab, walau telah melihat dan membaca konfirmasi wartawan. ***






