DETIKDATA.COM, KUPANG – Oknum anggota Propam Polres Manggarai Timur (Matim), Bripka Jefri alias Jelo disebut sudah tiga tahun (sejak tahun 2024,red) menimbun BBM Subsidi Ilegal. Dalam waktu itu, ia telah tiga (3) kali ditangkap Paminal Polda NTT namun lolos dari proses hukum. Hal itu diduga karena rajin menyetor fee ke oknum perwira Polda NTT.
Demikian informasi yang himpun tim media ini dari sumber sangat layak dipercaya di internal Polda NTT, yang sangat tahu kasus tersebut.
“Sebelumnya Bripka Jelo di tahun 2024 pernah ditangkap oleh Propam Polda NTT terkait kasus penimbunan BBM Subsidi, namun kasus tersebut hilang di tengah jalan, proses hukumnya tidak dilanjutkan. Beliau disebut punya orang hebat perwira Polda NTT yang jadi beking, sehingga dia ditangkap habis itu dilepas dan timbun lagi,” beber sumber tersebut.
Sumber yang menolak namanya disebutkan itu mengungkapkan, Jelo biasanya menyalurkan 3 hingga 4 ton BBM subsidi illegal ke sejumlah pengusa di daratan Flores setiap kali beraksi. Ditahun 2024 ia ditangkap Paminal Polda bersama sejumlah barang bukti (BB) BBM Subsidi, dalam ratusan jerigen dan drum. BB tersebut tetap diamankan di kantor Polsek Lamba Leda.
Mirisnya, lanjut sumber tersebut, lokasi penimbunan BBM Subsidi itu disebut terletak di belakang Kantor Polsek Lamba Leda. Itu diduga dilakukan dalam kerjasama Jelo dengan sang oknum perwira Polda NTT.
“Waktu dia masih menjabat sebagai Intel Polsek Lamba Leda. Namun setelah diproses Paminal Polda, kasus itu kemudian hilang begitu saja dan Jelo bebas, dan kembali kerja seperti biasa,” ulangnya.
Informasi yang dihimpun tim media ini pada Kamis (16/04/2026), Unit Tipidter Satreskrim Manggarai berhasil mengamankan dump truck berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 3 ton bertempat di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, yang terindikasi merupakan milik Bripka Jelo.
Peristiwa ini disebut menjadi atensi Propam Polda NTT. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra dikabarkan memerintahkan Kasubdit Paminal Polda dan beberapa anggota Propam, untuk melakukan pengecekan langsung di Polres Matim.
“Dan fakta itu benar, BBM ilegal milik anggota Polres Manggarai Timur atas nama Jefri alias Jelo. Dan dalam pengakuan Jelo, bisnis haram ini sudah berrjalan lama, karena selama ini setorannya langsung diberikan kpd perwira-perwira yang ada di Propam Polda NTT,” beber sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengunkapkan, Bripka Jelo pernah ditangkap dalam kasus yang sama waktu masih bertugas di Porles Sabu Raijua, namun Jelo tidak diproses pidana.
Menurutnya, Bripka Jelo adalah polisi mafia BBM Subsidi illegal yang diperlakukan Istimewa dengan masyarakat kecil lainnya di NTT. Jikalau pelakunya adalah orang biasa Polda NTT langsung tangkap dan proses hukum, sementara kalau pelakunya aparat, kasusnya akan tenggelam dan pelakunya lolos.
“Mabes Polri sementara berantas (mafia BBM subsidi, red) tapi polda NTT membekingi kejahatan BBM Ilegal,” tambahnya.
Menurut sumber tersebut, merupakan tugas Kapolda NTT hari ini untuk mengusut tuntas jaringan mafia penimbunan BBM Subsidi di Manggarai Timur, karena Bripka Jelo adalah pelaku lapangan, tetapi di balik Jelo ada sejumlah oknum petinggi Polda NTT yang diduga beking aksi illegal Bripka Jelo.
Ia menegaskan, penimbunan BBM Subsidi melanggar melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Anggota Polri yang terbukti terlibat juga terancam sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Seperti diberitakan sebelumnya (24/04), Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko diminta mengusut tuntas dan menindak tegas Bripka Jelo yang diduga menimbun BBM Subsidi illegal jenis Solar. Berikut, memanggil dan memeriksa sejumlah oknum perwira di Polda NTT yang diduga menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut.
“Kapolda NTT harus berani mengungkap dan memproses oknum tersebut (Jelo, red) secara terbuka serta transparan kepada public. Panggil dan periksa semua oknum perwira Polda NTT yang diduga terlibat, karena selama ini diduga terima setoran hasil mafia BBM Subsidi illegal dari Jelo. Jangan biarkan oknum anggota Propam itu jadi pelindung praktik penimbunan BBM illegal di wilayah Manggarai Timur. Itu mencederai marwah institusi,” ujar sumber internal Polda NTT kepada media pada Kamis (23/04) yang menolak namanya disebut.
Tindakan Jelo, oknum anggota Propam Polres Matim dinilai sangat memalukan dan mencederai citra serta integritas institusi Polri di mata masyarakat. “Terhadap oknum seperti ini, Kapolda harus berani mengambil tindakan tegas hingga pemecatan. Sebab, perbuatan tersebut telah merusak nama baik institusi kepolisian,” pungkasnya.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, SH yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan whatssapp/WA sejak Jumat (24/04) pukul 21:54 WITA hingga Sabtu (25/04) belum menjawab, walau telah melihat dan membaca konfirmasi wartawan. ***






