Dua Terduga Pelaku Perjudian di Mabar Ditetapkan Jadi Tersangka

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian Jenis Kupon Putih online, masing-masing beridentitas BL (35) dan KS (30) asal Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar menjadi tersangka.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto,S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan,S.H mengatakan kedua orang terduga pelaku yang diamankan beberapa waktu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kedua orang terduga pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka pada pada 20 Agustus 2022 lalu,“ terang AKP Ridwan.

Lanjut dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan kedua orang pelaku dinyatakan telah memenuhi unsur materil yang cukup, sehingga setelah penangkapan kemudian dilakukan sidik oleh penyidik selanjutnya dilakukan penahanan.

“Kedua pelaku saat ini di tahan di, Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat,“ ujarnya.

Dari kedua pelaku yang ditahan, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.

“Kita masih dalami keterlibatan oknum yang lain,” Beber AKP Ridwan.

Lanjut AKP Ridwan menambahkan, Atas perbuatan kedua pelaku penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kedua orang pelaku diamankan oleh Tim Jatanras Polres Manggarai Barat pada Jumat (19/8/2022) sekira Pukul 14.20 wita, di Dusun Deru, Desa Lale Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. (DD/HP)