DETIKDATA, KUPANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengapresiasi peningkatan permohonan hak paten dari masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Permohonan paten dari NTT meningkat cukup drastis mencapai 20 pemohon di 2022 ini, sedangkan di tahun sebelumnya jumlahnya sekitar setengahnya,” kata Koordinator Pemeriksa Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Rani Nuradi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).
Rani Nuradi bersama tim berada di Kota Kupang dalam rangka melakukan pendampingan penyelesaian substansi paten kepada puluhan pemohon dari kalangan perguruan tinggi, peneliti, dan pelaku usaha yang berlangsung selama 15-18 Juni di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Menurut Rani, meningkatnya permohonan paten ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi produk-produk inovatif yang dimiliki.
“Dengan perlindungan paten, maka produk atau inovasi mereka tidak ditiru sehingga bisa dipasarkan dengan aman,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan pendaftaran paten dari warga NTT tidak bertambah secara drastis, karena proses untuk mendapatkannya tidak mudah.
“Untuk mendapatkan paten memang melalui proses pemeriksaan yang ketat, sehingga tidak banyak yang mengajukan permohonan. Yang lebih banyak itu pendaftaran merek,” katanya.
Marciana mengaku senang dengan antusiasme warga yang meningkat untuk mengajukan permohonan paten guna melindungi produk kekayaan intelektual yang dimiliki.
Kemenkumham NTT, kata Marciana, akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi serta memfasilitasi proses pendaftaran berbagai produk kekayaan intelektual masyarakat NTT yang sangat melimpah.
“NTT sangat kaya akan kekayaan intelektual terutama komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis yang memang harus dilindungi secara hukum, agar tidak ditiru atau diklaim pihak lain,” katanya. (DD/IP)