Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, RI Larang Ekspor Batu Bara

DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022, untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata Ridwan Jamaludin.

Menurut Ridwan, pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Apabila larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.