Enam Rekomendasi Cegah Tipikor Harus Diterapkan

DETIKDATA, JAKARTA – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menilai indeks integritas nasional 2021, tim KPK memberikan sedikitnya enam rekomendasi guna pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini disampaikan KPK dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, yang melakukan paparan hasil SPI 2021 mengungkapkan enam poin rekomendasi yang dihasilkan ini perlu menjadi perhatian semua pihak terutama pada seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, karena temuan-temuan risiko tipikor masih ditemukan menyebar di seluruh instansi.

Enam poin rekomendasi itu adalah meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan (misal: optimalisasi teknologi, pengelolaan COI); Memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi.

Kemudian optimalisasi pengawasan internal dan eksternal; Penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan; Peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan COI; dan Pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.

Informasi lengkap terkait pengukuran SPI 2021 dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1dyKyccxQ0Zh-vdv-nXplb2-ZvCOgcI_1dan https://www.youtube.com/watch v=cSL3QSGWBzc

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutan pembukaan acara ini mengungkapkan, selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).