RUU Narkotika Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika, dapat segera disahkan pada Oktober 2021 atau paling lama November 2021.

Apalagi saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah penuh sesak, akibat kelebihan kapasitas hunian.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

“Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman,” kata Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Edward, rehabilitasi merupakan salah satu wujud dari tindakan.

“Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment (hukuman) dan treatment (perawatan) yang merupakan bagian dari kebijakan pidana,” ungkapnya.

Menurut Edward, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat segera diatasi.

Secara pribadi ia mengaku miris melihat kondisi lapas di Tanah Air yang umumnya diisi oleh narapidana dengan kasus narkotika.

“Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gram atau kategori pengguna,” ujarnya.

Tidak hanya itu, hukuman bagi mereka rata-rata lima sampai enam tahun serta tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022.

Dia mengimbau ke depan diharapkan pola pikir penegak hukum, maupun masyarakat sudah mengerti atau memahami bahwa konsep hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi lebih kepada restoratif, korektif dan rehabilitatif. (DD/EB)