Salat Iduladha Ditiadakan Untuk Mengurangi Penyebaran Covid-19

DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang takbir keliling serta meniadakan Salat Iduladha tahun 2021 khususnya di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan resminya Sabtu (3/7/2021) menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

“Terutama, pada sejumlah daerah yang telah ditetapkan masuk dalam zona PPKM Darurat. Dengan kondisi COVID-19 yang seperti ini, jangan sampai Iduladha malah menambah parah suasana,” kata Menko PMK.

Ia pun meminta secara tegas agar seluruh pihak dapat bekerja sama, terutama aparat TNI serta Polisi Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersiaga lebih ketat.

Mulai dari melakukan sosialisasi jelang Iduladha hingga mengantisipasi berbagai kegiatan yang biasa dilakukan pasca Iduladha di daerah-daerah tertentu seperti manten sapi, mepe kasur, toron, dan seterusnya.

“Saya mohon Bapak Menteri Agama bisa membuat peta peristiwa-peristiwa ritual ini, syukur-syukur kalau itu dimasukkan dalam edaran atau kalau tidak petunjuk pelaksanaan sehingga bisa betul-betul dikawal,” kata Muhadjir. (DD/P)