Warga Asing Lakukan Sosialisasi Penempatan PMI Dinilai Langgar Hukum, Kapolri Diminta Periksa Kapolda NTT

Ilustrasi Detikdata.com

DETIKDATA.COM, KUPANG – Kehadiran warga Malaysia, Mr. Mikael Lau atau Dato Lau di wilayah Sumba melakukan sosialisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang melarang agen luar negeri (warga asing, red) melakukan sosialisasi dan perekrutan langsung calon PMI di lapangan. Terkait ini, Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo diminta segera memanggil dan memeriksa Kapolda NTT, Dr. Irjen Pol. Rudi Dharmawa, S.H.,MH.

Demikian disampaikan aktivis kemanusiaan Ferdy Maktaen, S.H dalam rilis tertulis yang diterima detikdata.com pada Senin, 02 Maret 2026, menyoroti dugaan kehadiran warga asing dan keterlibatan jajaran Polda NTT dalam kegiatan sosialisasi PMI di sejumlah daerah di wilayah Sumba.

“Kami meminta Kapolri segera memeriksa Kapolda NTT dan pejabat utama yang terlibat. Jika ada oknum yang membekingi kegiatan ini, harus ditindak tegas agar tidak mencoreng institusi Polri,” tegas Ferdy dalam rilisnya.

Menurut Ferdy, berdasarkan UU Perlindungan PMI, kegiatan sosialisasi penempatan PMI di luar negeri seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah atau perusahaan Indonesia yang memiliki izin resmi. Bukan oleh warga asing, apalagi orang yang pernah bermasalah hukum sebelumnya dalam kasus dugaan TPPO.

“Jika benar dilakukan oleh agen asing secara langsung, itu tidak sesuai dengan ketentuan. Agen luar negeri tidak memiliki kewenangan melakukan rangkaian perekrutan berkedok sosialisasi di wilayah Indonesia,” katanya.

Ferdy menduga ada pendampingan oknum aparat Polda NTT dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum serta sumber pendanaannya. Ia menilai kehadiran aparat tidak sekadar bentuk pengamanan biasa, tetapi perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Muncul pertanyaan krusial, siapa yang mendanai kegiatan ini? Apakah menggunakan anggaran negara melalui Polda NTT atau dibiayai oleh pihak asing tersebut?” kritik Ferdy.

Ferdy juga menyinggung rekam jejak Mr. Lau yang disebut-sebut pernah dikaitkan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tahun sebelumnya. Ia meminta pihak Imigrasi untuk memeriksa status dan jenis visa yang digunakan WNA tersebut.

Menurutnya, apabila yang bersangkutan menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan yang bersifat bisnis atau rekrutmen tenaga kerja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian.

Lagi kata Ferdy, setiap bentuk kerjasama atau koordinasi dengan pihak asing di lingkungan kepolisian, semestinya berada di bawah mekanisme resmi dan terkoordinasi melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, bukan inisiatif di tingkat daerah tanpa penjelasan yang transparan.

Dengan mempertimbangkan NTT sebagai salah satu daerah yang masih menghadapi persoalan serius terkait TPPO, Ferdy menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat (Kanit TPPO Polda NTT, red) dalam kegiatan tersebut, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penulis: SNEditor: DD