BB Raib! Pengacara Senior Tuding Penyidik Polres Belu ‘Main Mata’ dengan Pelaku Penyerangan

Pengacara, MA Putra Dapatalu, SH

DETIKDATA.COM, ATAMBUA – Integritas penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu kini berada di bawah sorotan tajam. Seorang pengacara senior, MA Putra Dapatalu, SH, melayangkan protes keras setelah mendapati barang bukti (BB) dalam kasus penyerangan rumah orang tuanya diduga telah dikembalikan secara sepihak kepada para terlapor.

Peristiwa ini terungkap saat Putra mendatangi Mapolres Belu untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi bernomor LP/B/338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, pada Sabtu (14/2/2026). Ia mengaku terkejut saat melihat sepeda motor Honda Beat milik terlapor yang digunakan saat aksi penyerangan sudah tidak berada di tempat penyimpanan barang bukti.

Sebagai praktisi hukum, Putra menegaskan bahwa tindakan penyidik mengembalikan barang bukti di tengah proses hukum yang masih berjalan adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 46 KUHAP.

“Benda sitaan hanya boleh dikembalikan jika perkara dihentikan (SP3) atau sudah ada putusan hakim. Kasus ini masih tahap penyelidikan, mengapa barang buktinya hilang? Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Putra kepada awak media melalui rilisnya.

Putra bahkan secara terang-terangan mencium aroma praktik tidak sehat di balik hilangnya barang bukti tersebut. Ia menduga adanya “sesuatu” yang diberikan terlapor kepada oknum penyidik agar aset mereka dilepaskan.

“Ini permainan klasik. Tidak mungkin barang keluar secara gratis. Saya tidak menuduh, tapi ini realita yang sering terjadi. Sebagai pengacara senior, saya paham betul sistem di peradilan. Jangan coba-coba bermain api dengan prosedur hukum,” tegasnya.

Tak tinggal diam, Putra langsung melaporkan oknum penyidik yang menangani perkaranya ke bagian Provos dan Paminal (Paminal) Polres Belu. Ia juga mendesak Kabid Propam Polda NTT untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik di Polres Belu.

“Saya minta Kasi Propam Polres Belu dan Kabid Propam Polda NTT cek tindakan penyidik ini. Jangan ada pembiaran terhadap oknum yang merusak citra institusi Polri hanya demi kepentingan pribadi,” tambah Putra.

Penulis: Bang Gusty Editor: DD