DETIKDATA, KUPANG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian Handphone oleh seorang perempuan berinisial AL di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (17/11/21).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan perihal tersebut bahwa tersangka yang berinisial AL ini amankan Jatanras Polda NTT berdasarkan informasi masyarakat bahwa di area seputaran kota kupang, sering terjadi kasus pencurian Handphone.