“Ada dua laporan Polisi yakni LP/B/335/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan LP/B/336/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian Handphone yang mulai marak terjadi di wilayah Kota Kupang,”ujar Kabidhumas Polda NTT, Jumat (19/11).
Dijelaskannya bahwa pada hari Kamis 18 November 2021 setelah melakukan penyelidikan Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang wanita yang mengaku berinisial AL di Siliwangi Cell, Kota Kupang.
“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya yakni mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet di seputaran tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang semenjak satu tahun terakhir ini. Tersangka juga mengakui bahwa sering menjalankan aksi pencurian dengan sasaran handphone, baju-baju, serta tas dan dompet masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar yang berada di Kota Kupang, Kota Soe, Kota Kefa dan Kota Atambua,” jelasnya.






