Rata-rata setiap hari tersangka bisa mendapatkan 1 sampai 2 handphone perhari. Handphone yang dicuri akan di reset ulang di konter Handphone dan akan dijual kembali dengan kisaran 600 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah kepada masyarakat di seputaran pasar Oesao dan Pasar Lili Kabupaten Kupang.
Selain barang bukti yang sudah diamankan petugas, tersangka juga mengakui bahwa ada barang bukti lain berupa lima unit Handphone dan baju hasil curian di wilayah kota Atambua, Kota Kefa, dan Kota Soe yang sementara disimpan dirumahnya yang beralamat di Desa Inggreo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (DD/TN)






