Tak Disinggung Tapi Baper dan Mengadu ke DP, Detikdata Bertanya: Apakah FP NTT itu Polda NTT

Gambar ilustrasi Detikdata.com

DETIKDATA.COM – Redaksi media online detikdata.com pada Jumat (27/02/2026) menayangkan berita berjudul: “Skandal di Balik Kain Adat: Pejabat Polda NTT Dituding Dampingi Bos PMI yang Kasusnya Pernah Di-SP3.” Berita tersebut berangkat dari data dan fakta hasil investigasi media mengenai dugaan seorang warga asing bernama Mr. Lau atau Dato Lau yang mengunjungi sejumlah daerah di Pulau Sumba dan melakukan sosialisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Pemberitaan itu menyinggung dugaan keterlibatan Kanit TPPO Polda NTT, AKP Yohanes Balla, serta BP3MI NTT dalam kegiatan sosialisasi tersebut yang mendampingi Mr. Lau.

Pemberitaan tersebut kemudian mengundang reaksi ketersinggungan dari pihak tertentu. Pada Sabtu (28/02), muncul pemberitaan di sebuah media online yang menginformasikan bahwa organisasi Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP-NTT) mengadukan Detikdata.com ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etik, dengan alasan pemberitaan tersebut merugikan nama baik FP-NTT.

Oleh karena itu, menanggapi pengaduan etik dari FP-NTT, redaksi menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, langkah FP-NTT mengadukan Detikdata.com ke Dewan Pers terkait pemberitaan dugaan warga asing (Mr. Lau) yang berkeliling Sumba untuk melakukan sosialisasi penempatan PMI, tidak memiliki dasar yang jelas. Jika pemberitaan Detikdata.com dibaca secara cermat, tidak ada satu pun kata atau kalimat yang menyebut atau menyinggung nama FP-NTT. Karena itu, redaksi menilai langkah FP-NTT mengadu ke Dewan Pers tidak berdasar dan bahkan salah sasaran.

Kedua, pengaduan FP-NTT ke Dewan Pers, menurut hemat redaksi, sangat prematur karena melompati tahapan yang seharusnya ditempuh dalam penyelesaian sengketa pers (produk jurnalistik). FP-NTT seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi kepada redaksi sebelum membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Hal itu layak dilakukan apabila merasa disinggung atau disebut dalam pemberitaan dan merasa dirugikan.

Sekali lagi redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut hanya menyoroti dugaan aktivitas warga asing serta keterlibatan Kanit TPPO Polda NTT dan BP3MI NTT dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak ada satu pun kata atau kalimat dalam berita tersebut yang menyebut, apalagi menyinggung, nama FP-NTT.

Ketiga, atas dasar itu, redaksi patut mempertanyakan: apakah FP-NTT itu Polda NTT, BP3MI NTT, atau Mr. Lau? Karena jika yang disebut dalam pemberitaan adalah warga asing, Polda NTT (dalam hal ini Kanit TPPO Polda NTT), dan BP3MI, tetapi yang mengadu ke Dewan Pers adalah FP-NTT, maka hal tersebut menjadi tidak logis. Publik dan pers tentu berhak bertanya: apakah FP-NTT adalah Polda NTT? Apakah FP-NTT adalah BP3MI NTT? Ataukah FP-NTT adalah Mr. Lau? Bahkan redaksi patut mempertanyakan apakah Polda NTT, BP3MI NTT, dan Mr. Lau memiliki keterkaitan dengan pengaduan FP-NTT ke Dewan Pers.

Keempat, redaksi juga menyayangkan pernyataan PADMA Indonesia melalui media yang mengecam media, bahkan mendukung Polda NTT untuk mengadukan media ke Dewan Pers tanpa melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi.

Menurut redaksi, pernyataan PADMA Indonesia justru membentuk persepsi baru di kalangan media dan publik mengenai keseriusan dan integritas lembaga tersebut sebagai organisasi yang selama ini menyatakan berdiri bersama pers dalam melawan TPPO.

Sikap tersebut menimbulkan kesan kontradiktif: di satu sisi menyuarakan perlawanan terhadap TPPO, namun di sisi lain mendukung langkah yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers.

Oleh karena itu, atas nama redaksi, kami mengimbau dan menyerukan kepada seluruh pegiat media dan pers di NTT untuk menunda atau memblokir sementara seluruh rilis pemberitaan dari PADMA Indonesia terkait perjuangan anti-TPPO hingga ada klarifikasi resmi dari PADMA Indonesia atas pernyataannya tersebut.

Kelima, redaksi Detikdata.com juga mengajak seluruh pekerja pers di NTT untuk tetap berpihak pada kepentingan publik dan tidak terkooptasi oleh jaringan mafia TPPO di NTT, karena praktik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.***

Penulis: SNEditor: DD