DETIKDATA.COM, AMANATUN SELATAN – Wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan mendadak buram. Sebuah dugaan praktik kriminalisasi dan pemerasan sistematis mencuat ke publik, menyeret nama oknum aparat kepolisian dan pejabat desa dalam pusaran kasus yang menimpa Trayanus Tanaem, mantan Kepala Sekolah SD GMIT Oesusu.
Trayanus, yang mengabdikan dirinya sebagai pendidik, kini justru dijadikan “mangsa” atas tuduhan pencurian kayu yang dinilai sarat rekayasa.
Drama ini bermula pada Agustus 2025 ketika Trayanus menebang pohon mahoni dan jati putih miliknya sendiri—yang ia tanam sejak tahun 2000—untuk merenovasi Mess Guru yang rusak. Niat mulia memperbaiki fasilitas sekolah tersebut justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Kejanggalan menyeruak saat Trayanus dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000 kepada pelapor berinisial ST sebagai mahar “uang pembayaran pohon” agar kasus tidak diperpanjang. Mirisnya, transaksi yang menyerupai praktik pemerasan ini diduga dilakukan di dalam Markas Polsek Amanatun Selatan, disaksikan langsung oleh oknum polisi berinisial J dan Kepala Desa Kualeu, YM.
Bukannya selesai, pengkhianatan terjadi. Meski uang telah diterima, ST tetap melaporkan Trayanus pada 10 Januari 2026 atas tuduhan pencurian kayu yang sama.
Kuasa Hukum korban, Mihael Tamonob, SH, mencium aroma busuk dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban skenario oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi nyata. Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di lahan sekolah atas pohon yang ia tanam sendiri? Lebih parah lagi, ada dugaan uang yang mengalir di depan mata aparat, namun hukum tetap dipelintir,” tegas Mihael kepada awak media, Selasa (10/02/2026).
Kecurigaan bahwa laporan ST hanyalah “pesanan” semakin menguat setelah pelapor mangkir dalam agenda klarifikasi pada 31 Januari 2026. Mihael pun mendesak Kapolsek Amanatun Selatan untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan institusi Polri dijadikan alat penindas warga kecil.
“Kami minta Bapak Kapolsek objektif. Jangan sampai Polsek Amanatun Selatan dicap sebagai tempat legalisasi pemerasan dan kriminalisasi warga,” pungkasnya.






