DETIK-DETIK.COM, KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, pemberitaan media Poros NTT dan Portal NTT terkait polemik Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari adalah produk jurnalistik yang sah. Oleh karena itu, karya tersebut sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian disampaikan disampaikan Ketua DPW PWMOI NTT, Andre Lado, S.H., didampingi Sekretaris Rusdy Maga, S.H., dalam konferensi pers di Royal Caffe, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Sabtu,09/05/2026.
Andre menjelaskan, pemberitaan mengenai polemik RAT lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar merupakan isu yang memiliki kepentingan publik, bukan persoalan pribadi.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial sesuai Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memberitakan dugaan masalah transparansi dalam forum RAT merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola lembaga keuangan,” ujar Andre.
Menurut PWMOI NTT, informasi mengenai status kepatuhan peserta RAT termasuk persoalan tunggakan yang menjadi syarat internal kepesertaan sangat relevan untuk diketahui oleh seluruh anggota koperasi.
PWMOI NTT juga mengingatkan seluruh pihak bahwa sengketa yang lahir dari produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum khusus (lex specialis), yaitu UU Pers, bukan melalui jalur pidana umum.
Andre menyebutkan, Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers, Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan Agung RI telah mengatur bahwa setiap pengaduan terkait produk jurnalistik harus melalui penilaian Dewan Pers terlebih dahulu.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanismenya adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers. Jangan langsung melakukan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atau media,” tegas Andre.
Berdasarkan kajian hukum internal organisasi, PWMOI NTT menilai media Poros NTT dan Portal NTT telah bekerja dengan iktikad baik serta menggunakan data dari sumber terpercaya. Berita yang ditayangkan telah memenuhi unsur kepentingan publik dan fungsi pengawasan.
Ia mendesak agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik dan mengembalikan penyelesaian sengketa pemberitaan ini ke Dewan Pers.
“Kami mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional dan independen. Pers tidak boleh dibungkam melalui pendekatan kriminalisasi,” tutup Andre.
Senada dengan itu, Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, S.H., menambahkan bahwa pemberitaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau pelanggaran data pribadi. Ia merujuk pada regulasi pengecualian demi kepentingan umum.
“Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan umum dan pengawasan publik. Informasi tersebut dipublikasikan untuk menguji kepatuhan aturan internal demi menjaga integritas RAT, bukan untuk mempermalukan individu,” jelas Rusdy. (TIM)






