Polda NTT Diminta Tindak Kontraktor dan PPK Proyek Jalan Nangamboa–Watumite

DETIKDATA.COM, ENDE — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, senilai Rp14,3 miliar menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material galian C ilegal.

Dilansir dari mmcnnt, sejumlah warga yang ditemui di lokasi proyek pada Senin (6/4) menyatakan keberatan atas penggunaan material yang diduga diambil dari sungai di Desa Tendaondo tanpa izin resmi. Mereka meminta Polda NTT segera menindak kontraktor pelaksana, CV Dharma Bakti Persada, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip.

Warga menyebut material berupa batu dan pasir diambil dari sungai setempat untuk kebutuhan perkerasan jalan, saluran, dan tembok penahan tebing. Mereka juga mengungkapkan lokasi pengambilan material berada di lahan milik warga yang disebut telah dikontrak pihak tertentu.

Selain itu, PPK dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga penggunaan material ilegal dapat terjadi. Warga menilai kelalaian tersebut berpotensi merusak ekosistem daerah aliran sungai (DAS).

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Tidak hanya itu, proyek tersebut juga diduga mengandung potensi pelanggaran lain seperti ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kemungkinan penggelembungan anggaran yang berisiko merugikan keuangan negara.

Warga juga meragukan kualitas material yang digunakan karena diduga tidak melalui uji laboratorium standar. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun.

Proyek IJD sendiri merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan konektivitas daerah. Oleh karena itu, penggunaan material ilegal dinilai bertentangan dengan tujuan program tersebut.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek guna kepentingan penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Dharma Bakti Persada, konsultan pengawas, dan PPK 4.2 BPJN NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. ***

Penulis: TimEditor: Bang Gusty