DETIKDATA, OELAMASI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, telah melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka AYONF, alias O (44) yang adalah seorang ASN Kabupaten Kupang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada hari Kamis (5/1/2023) siang.
Tahap II ini dilakukan Penyidik setelah semua rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polres Kupang dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama AYONF, S.Hut. nomor : B-1650/N.3.25/Fd.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022.
Seorang ASN Tersangka Korupsi di Kabupaten Kupang, Dilimpahkan kepada Kejaksaan
