DETIKDATA, – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy melakukan relaksasi Kartu Tani dengan penggunaan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) “by name by address” untuk penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.
Sarwo Edhy menjelaskan, dalam surat edaran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penebusan pupuk bersubsidi diwajibkan menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020.
Namun demikian, Dirjen PSP Kementan ini menilai sistem penebusan pupuk bersubsidi ini akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan NIK terlebih dahulu, mengingat implementasi Kartu Tani di lapangan yang masih memiliki kendala.
“Kami sudah siapkan relaksasi karena dalam kondisi yang nyata, ini tidak semudah membalikkan tangan di lapangan. Saya akan coba melakukan tahapannya. Wajib tapi harus sesuai ketersediaan yang ada,” kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edy, menjelaskan relaksasi yang diberikan, yakni sistem e-RDKK berbasis NIK masih digunakan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Penggunaan sistem ini pun mendapat apresiasi dari KPK karena pemanfaatan NIK dalam e-RDKK membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, sejumlah kelompok tani di beberapa daerah mengeluhkan pengambilan dan penebusan pupuk yang terkendala minimnya Kartu Tani dan mesin EDC dari pihak bank. Jumlah Kartu Tani yang tersedia tak sesuai dengan jumlah petani.
Oleh karena itu, petani masih bisa menebus atau membeli pupuk bersubsidi ke kios meskipun tanpa Kartu Tani. Mereka cukup melampirkan rekomendasi dari mantri atau PPL setempat. Dengan didahului bahwa memang petani tersebut telah terdaftar di e-RDKK.
Kementan bersama PIHC telah menginstruksikan distributor dan kios untuk melayani dan menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani yang memang sudah terdaftar di e-RDKK memasuki musim tanam ini.(DD/K)