Polsek Maulafa Mediasi Kasus Penganiayaan Calon Istri Akibat Pengaruh Miras

Oplus_131072

DETIKDATA.COM, KUPANG – Personel Piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, mengamankan seorang pria berinisial YS (25) lantaran diduga menganiaya calon istrinya, ADB (25). Insiden kekerasan ini terjadi di kediaman keduanya di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (9/2/2026) malam.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari cekcok mulut terkait persoalan helm milik YS yang dipinjamkan kepada rekannya. YS yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras (miras) jenis sopi, gagal mengendalikan emosi dan memukul korban.

“Terlapor dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengendalikan emosi, sehingga terjadi pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan,” ujar AKP Fery pada Selasa (10/2/2026).

Usai menerima laporan dari korban, petugas piket langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan YS. Polisi sempat menahan pelaku sementara waktu menunggu kondisinya sadar dari pengaruh alkohol.

Pada Selasa pagi, pihak Polsek Maulafa memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor untuk proses klarifikasi. Dalam mediasi tersebut, YS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada calon istrinya.

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme problem solving dengan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan yang diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai, di mana YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski berakhir damai, AKP Fery menegaskan agar terlapor tetap bertanggung jawab dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran serius. Ia juga mengimbau warga Kota Kupang untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan karena kerap menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas.

“Setiap peristiwa tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tutupnya.

Penulis: R. Deolindo PSS DethanEditor: Agustinus Tamelab