HGU Mati Tapi Polisi Bertindak: John Bala Dikriminalisasi Demi Korporasi di Atas Tanah Adat Nanghale!

Aktivis agraria Anton Yohanes Bala

DETIKDATA.COM, KUPANG – Aroma kriminalisasi terhadap aktivis agraria kembali menyengat di Nusa Tenggara Timur. Tepat setahun pasca-tragedi penghancuran 120 rumah warga, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT resmi menetapkan Anton Yohanes Bala, atau yang akrab disapa John Bala, sebagai tersangka pada Sabtu (21/1/2026).

Pencinta keadilan menilai langkah kepolisian ini sebagai upaya nyata membungkam pembela rakyat. John Bala, yang merupakan Anggota Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sekaligus pengacara masyarakat adat, dijerat dengan tuduhan pasal “memasuki pekarangan orang lain” atas laporan PT Kristus Raja Maumere (PT Krisrama).

Penetapan tersangka ini memicu polemik hukum yang serius. Berdasarkan data yang dihimpun, status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama telah habis masa berlakunya sejak tahun 2013. Ironisnya, peristiwa yang dituduhkan kepada John Bala terjadi pada tahun 2014.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh memasuki pekarangan orang lain, sementara pihak pelapor sendiri tidak memiliki dasar hukum atau legal standing atas tanah tersebut karena konsesinya sudah mati?” ujar salah satu rekan advokat John.

Selain itu, penetapan ini dianggap menabrak UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai pengacara yang mendampingi Suku Soge Natarmage dan Suku Goban, John Bala seharusnya mendapatkan hak imunitas. Secara hukum, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Konflik di tanah Nanghale bukanlah barang baru. Ini adalah luka sejarah yang menganga sejak zaman kolonial. Tanah seluas 1.438 hektar tersebut telah berpindah tangan dari perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Companie, hingga jatuh ke tangan PT Krisrama melalui rentetan peralihan yang diklaim masyarakat adat sebagai perampasan ruang hidup.

Puncak kekerasan terjadi pada Januari 2025, di mana alat berat perusahaan meratakan 120 rumah warga dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Hingga kini, Masyarakat Adat Nanghale terus memperjuangkan tanah mereka seluas 520 hektar yang telah terdaftar sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Menanggapi situasi yang dinilai sebagai bentuk penindasan terstruktur ini, sejumlah elemen sipil melayangkan tuntutan keras kepada Kapolri dan Kapolda NTT:

Hentikan Kriminalisasi: Mendesak polisi segera membatalkan status tersangka John Bala dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum yang dipaksakan.

Prioritaskan Dialog: Meminta aparat penegak hukum mengedepankan dialog ketimbang tindakan represif dalam sengketa agraria.

Pulihkan Hak Rakyat: Mendukung penuh pemulihan hak tanah Masyarakat Adat Nanghale di Desa Nanghale, Linkonggete, dan Runut dalam kerangka pelaksanaan Reforma Agraria di NTT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan formil penetapan tersangka di tengah status HGU pelapor yang telah kadaluwarsa tersebut.