“Kriminalisasi Brutal!” Aktivis Jhon Bala Jadi Tersangka Kasus 11 Tahun Silam, Dinilai Kedaluwarsa dan Dipaksakan

DETIKDATA.COM, KUPANG – Gelombang protes keras menghantam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyusul penetapan aktivis agraria Yohanes Bala, atau yang akrab disapa Jhon Bala, sebagai tersangka. Langkah hukum ini memicu amarah organisasi masyarakat sipil yang menuding adanya praktik kriminalisasi sistematis terhadap pembela masyarakat adat dan pejuang lingkungan.

Jhon Bala memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda NTT pada Selasa (4/2/2026). Ia dicecar 58 pertanyaan selama lima jam terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP—sebuah kasus yang berakar pada peristiwa Agustus 2014 silam di Nangahale, Kabupaten Sikka.

Tim Kuasa Hukum dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Riki Hermawan, menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pemaksaan hukum yang nyata.

“Laporannya baru dibuat 23 Maret 2025 untuk peristiwa tahun 2014. Ini sudah lewat 11 tahun! Berdasarkan Pasal 78 KUHP, kasus ini sudah kedaluwarsa dan tidak bisa dituntut secara pidana,” tegas Riki dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya.

Tak hanya soal waktu, substansi pasal yang disangkakan juga dianggap melenceng. Jhon Bala dituduh memasuki pekarangan tanpa izin, padahal lokasi tersebut adalah wilayah perkebunan terbuka yang dikelola masyarakat adat di atas eks-HGU yang telah berakhir masa berlakunya.

“Ironisnya, HGU perusahaan pelapor baru terbit tahun 2023, sementara warga sudah mengelola lahan sejak 2014. Terlebih lagi, Bang Jhon tidak berada di lokasi saat kejadian yang dituduhkan,” tambah Riki.

Senada dengan tim hukum, WALHI NTT menyoroti adanya pengabaian fakta hukum oleh kepolisian. Pasalnya, Ombudsman NTT telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 25 November 2025 yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat HGU oleh ATR/BPN NTT di lokasi tersebut.

“Negara justru memenjarakan pembela HAM di saat lembaga negara lain mengakui adanya cacat administrasi pada izin perusahaan. Ini adalah ketidakadilan yang telanjang,” kecam perwakilan WALHI NTT.

Judianto Simanjuntak dari PPMAN mengingatkan bahwa Jhon Bala adalah advokat dan pejuang lingkungan yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya membela warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut Tana Ai.

Hingga berita ini diturunkan, koalisi masyarakat sipil telah menyerahkan surat keberatan resmi kepada Polda NTT. Mereka mendesak agar status tersangka Jhon Bala segera dicabut demi keadilan bagi masyarakat adat yang tengah mempertahankan ruang hidupnya dari cengkeraman korporasi.